Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demokrat Nilai Tak Tepat Rencana Polri Bentuk Densus Anti-korupsi

Fraksi Demokrat akan terus menguatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat Nilai Tak Tepat Rencana Polri Bentuk Densus Anti-korupsi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat DPR akan terus menguatkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Didik Mukriyanto mengatakan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi menjadi komitmen seluruh bangsa.

"FPD terus berkomitmen dan konsisten untuk berperang melawan korupsi. FPD tidak pernah berhenti untuk mendukung dan menguatkan upaya melahirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi melaui penguatan penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak tebang pilih, transpran, independen, akuntable dan terbebas dari intervensi kepentingan manapun," kata Didik melalui pesan singkat, Minggu (28/5/2017).

Baca: Polri Didorong DPR Bentuk Densus Pemberantasan Korupsi

Didik menuturkan terbentuknya KPK dilatarbelakangi kurangnya maksimalnya Kepolisian dan Kejaksaan waktu itu dlm memberantas korupsi.

Lembaga KPK, kata Didik, mengharapkan mampu untuk memutus mata rantai korupsi yang terjadi selama ini.

KPK juga diharapkan mampu memberantas korupsi secara masif dan tuntas serta menjadi triger mechanism pemberantasan korupsi di Indonesia;

Rekomendasi Untuk Anda

Mengenai wacana pembentukan Densus Pemberantasan Korupsi oleh Polri, Didik melihat tidak tepat dan bijak.

"Terlebih lagi amanah konstitusi kita sudah loud and clear. Yang harus kita lakukan sekarang adalah melakukan penguatan dan dukungan kepada segenap penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memainkan peran dan tupoksinya secara maksimal, proper dan adil sesuai dengan amanah konstitusi dan UU," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Menurut Didik, pengawasan dapat dilakukan pihak terkait jika dipandang upaya pemberantasan hukum saat ini belum maksim.

Pengawasan dilakukan wakil di DPR, KPK, Polisi dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentu perlu diberikan masukan dan kritik yang konstruktif agar lebih maksimal dan terhindar dari abuse of power," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas