Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggagas Satgas Pungli yang Jujur dan Tegas Itu Kini Dijerat KPK

Sugito merupakan penggagas adanya ide pembentukan Satuan Petugas Pungutan Liar (Satgas) Pungli di Kemendes PDTT.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggagas Satgas Pungli yang Jujur dan Tegas Itu Kini Dijerat KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Supaya pekerjaan Irjen Kemendes PDTT tidak terganggu, dia menegaskan, pada Senin (29/5/2017) ini, akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas.

"Iya, senin akan ditunjuk PLT Irjen agar tidak terjadi kevakuman," tegasnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Mereka yaitu, SUG, JBP, RS, dan ALS.

SUG dan JBP disangka memberikan uang kepada RS dan ALS supaya Kemendes PDTT memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

Komisi anti rasuah itu menyita uang senilai Rp 40 juta yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, mengaku penyidik menemukan indikasi upaya pendekatan dari pejabat di Kemendes PDTT kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP tersebut.

"Itu masih kita dalami. KPK menemukan ada indikasi upaya pendekatan terhadap auditor BPK terkait opini WTP," jelas Febri.

Berita Rekomendasi

Selama proses penyidikan, KPK telah menahan empat tersangka. Keempat tersangka itu tidak disatukan lokasi penahanan. Rencananya, penahanan akan dilakukan sampai 15 Juni 2017.

"Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rumah Tahanan Polres Metri Jakarta Pusat, RS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur, dan ALS ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur," tambahnya. (gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas