Polisi Lepas Pasangan Suami-Istri Asal Garut Karena Tak Terkait Jaringan Teror Bom Kampung Melayu
Polisi Lepas Pasangan Suami-Istri Asal Garut Karena Tak Terkait Jaringan Teror Bom Kampung Melayu
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membebaskan pasangan suami istri berinisial HR dan IS yang sebelumnya diamankan lantaran diduga terkait peristiwa teror bom di Terminal Kampung Melayu
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan, pihaknya melepas suami-istri yang diamankan Jumat (26/5/2017) lalu itu karena mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan teror.
"Yang kemarin menangkap ada adiknya pelaku, suami - istri sudah dibebaskan, sudah dikembalikan, sudah dipulangkan, sementara tidak memenuhi unsur (kejahatan)," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).
Pasangan tersebut Jumat lalu diamankan dari kediaman mereka, di Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.
IS, istri HR, diketahui adalah adik dari seorang pelaku aksi bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Rabu lalu (24/5/2017).
Diketahui, aksi teror terminal Kampung Melayu, dilakukan dua orang pelaku bom bunuh diri. Atas teror tersebut, tiga orang anggota Polri yang tengah berjaga di terminal tewas.
Selain itu sejumlah anggota Polri lainnya, dan sejumlah masyarakat, ikut terluka atas aksi tersebut.
Sementara itu kemarin, Sabtu (27/5), Polisi mengamankan R alias B, di kawasan Cibubur, karena diduga terlibat dengan aksi teror Kampung Melayu.
R alias B diamankan saat tengah bersama anaknya, menumpang sepedamotor yang dikendarai seseorang berinisial K.
Kadiv Humas Mabes Polri menyebut R alias B itu diketahui sebelum aksi teror terjadi, sempat berkomunikasi dengan salah seorang pelaku.
Ia juga sempat menyerahkan sesuatu ke seorang pelaku. Saat ini ia masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Masih dalam pendalaman. Sekarang diamankan dan diinterogasi di sana. Densus delapan delapan masih punya tujuh hari, yang bersangkutan tersangka atau saksi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.