Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Hak Angket Terbentuk, KPK Pertanyakan Keabsahannya

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan keabsahan Pansus tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus Hak Angket Terbentuk, KPK Pertanyakan Keabsahannya
KOMPAS IMAGES
Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI tetap membentuk Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), walaupun hanya terdiri dari lima fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi NasDem.

Hak angket ini bertujuan mendesak KPK untuk membuka Berita Acara Pemeriksaa (BAP) dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan keabsahan Pansus tersebut.

Baca: Fraksi PKS dan Demokrat Tidak Kirim Anggota ke Pansus Angket KPK

Ini merujuk pada Pasal 201 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mensyaratkan unsur hak angket harus terdiri dari seluruh fraksi.

"Artinya tentu saja harus semua fraksi sampaikan anggotanya baru Pansus Angket memenuhi ketentuan UU," terang Febri, Selasa (30/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan Pansus Hak Angket tanpa perwakilan seluruh fraksi memiliki resiko hukum. Termasuk mengenai status penggunaan anggaran dan fasilitas yang digunakan oleh Pansus.

BERITA TERKAIT

"Jika pansus tetap dipaksakan terbentuk meski belum semua fraksi sampaikan usulan anggotanya tentu akan beresiko dengan UU karena apakah itu sah atau tidak sah jadi persoalan hukum kembali," ujar Febri.

Baca: Lima Fraksi Serahkan Nama Anggota Pansus Angket KPK

Febri melanjutkan apabila Pansus tidak sah, nantinya status penggunaan anggaran dan seluruh fasilitas yang digunakan oleh Pansus akan dipertanyakan kewajiban hukumnya.

Itu semua tentu harus dijawab secara clear.

Sehingga, kata Febri pihaknya ‎akan melihat konsekuensi hukum terkait pembentukan Pansus yang tidak memenuhi persyaratan dalam UU MD3 ini.

Lagi-lagi karena anggaran dan fasilitas yang digunakan Pansus berasal dari APBN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas