Penerapan HAM oleh Pemerintah Daerah Masih Rendah
setidaknya terdapat 227 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat predikat daerah peduli HAM.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil studi penilaian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) soal kinerja penerapan hak asasi manusia di daerah menyebutkan, pencapaian kinerja pemerintah daerah masih rendah.
Dalam laporan terakhir 2016, setidaknya terdapat 227 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat predikat daerah peduli HAM.
Jumlah ini mendekati 50 persen dari total 500 daerah otonom di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, ELSAM memilih enam wilayah kabupaten/kota peduli HAM yang meliputi Kota Padang, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kota Jayapura.
Berdasarkan hasil studi tersebut, dari tiga aspek penilaian penerapan HAM, aspek proses menempati penilaian tertinggi dalam penerapan HAM di daerah tersebut.
Direktur Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, ada hal yang memprihatinkan dari aspek hasil penerapan HAM di sejumlah daerah masih minim.
Dimana masih terdapat Kesenjangan yang mencolok antara kebijakan pemerintah daerah dengan dampak kebijakan masyarakat.
"Dampak kebijakan terhadap masyarakat secara riil memperoleh skor yang relatif rendah," kata Wahyudi saat memaparkan hasil studi Elsam di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, rendahnya hasil penerapan HAM di sejumlah daerah disebabkan beberapa hal.
Diantaranya, keterbatasan anggaran, lemahnya SDM perangkat daerah.
"Serta terbatasnya ruang gerak pemerintah daerah untuk berinovasi dan berimprovisasi," kata Wahyudi.
Pihaknya melihat, komitmen pemerintah daerah terlihat dari keberadaan program kerja yang menyasar isu-isu hak asasi manusia seperti sipil, ekonomi sosial budaya, dan kelompok rentan.
"Termasuk pengalokasian anggaran, serta mekanisme intervensi lainnya yang bertujuan untuk mencapai target yang diharapkan," katanya.