Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artalyta Suryani Penuhi Panggilan KPK

Pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin hari ini, Rabu (31/5/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Artalyta Suryani Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Artalyta Suryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin hari ini, Rabu (31/5/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi ‎kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT), tersangka di kasus ini.

Ayin tiba di KPK dan langsung masuk ke lobi tanpa memberikan komentar apapun pada awak media atas pemeriksaan perdananya sebagai saksi di kasus ini.

Terpisah Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menjelaskan Ayin diperiksa karena penyidik ingin melihat hubungan kerja antara Ayin dengan Sjamsul Nursalim.

Selain memeriksa Ayin, KPK juga menggagendakan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim, namun keduanya mangkir. Mereka berdua kini menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu. KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan pasutri itu.

Dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. 

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena. 

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas