Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Pejabat Pajak, Jaksa KPK Kembali Panggil Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Suap Pejabat Pajak, Jaksa KPK Kembali Panggil Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap yang juga bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair mendengarkan kesaksian adik ipar Presiden Joko Widodo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Ramapanicker Rajamohanan Nair didakwa terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat mangkir sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Ken Dwijugiasteadi akan bersaksi untuk anak buahnya yang menjadi terdakwa kasus pengurusan pajak, Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS, Handang Soekarno.

Ken dipanggil pada pekan lalu. Namun Ken mangkir karena beralasan ada acara lain yang harus dihadiri. Selain Ken, saksi lain yang dihadirkan yaitu sopir pribadinya yakni Andreas Setiawan. Kemudian dua saksi lainnya adalah pengusaha Rudi P Musdiono dan Dodik Syamsu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian ini berawal saat PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP) menghadapi persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) tanggal 6 September 2016.

Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Berita Rekomendasi

Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair meminta bantuan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, agar membatalkan tunggakan STP PPN tersebut. Haniv kemudian menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.

Pada 22 September 2016, Haniv kemudian bertemu dengan temannya, Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan penghubung yang juga kenal dengan Rajamohanan.

Dalam pertemuan itu, Arif meminta supaya ia dipertemukan dengan Ken.

"Keesokan harinya, Handang Soekarno mempertemukan Arif dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil isi pertemuan tersebut. Namun, setelah pertemuan itu, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas