Menteri Susi: Saya Heran Saja, Anggota DPR Ngurusin Permen 56
Susi Pudjiatuti kembali mengungkapkan curahan hatinya. Kali ini, dia menceritakan orang-orang yang mengkritik tajam kebijakan-kebijakannya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti kembali mengungkapkan curahan hatinya. Kali ini, dia menceritakan orang-orang yang mengkritik tajam kebijakan-kebijakannya.
Tidak lain dan tidak bukan orang yang mengkritik kebijakannya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Memang, anggota DPR akhir-akhir santer mengkritik keras kebijakan pemilik maskapai Susi Air ini.
Salah satu kebijakannya yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dengan peraturan tersebut Kapal Asing dan Kapal Eks Asing dilarang mengeksplorasi kekayaaan laut Indonesia. Selain itu, Anggota DPR juga mengkritisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelarangan Bongkar Muat atau Transhipment di Laut.
Baca: Di Depan Mahasiswa, Jokowi Ngaku Ingatkan Menteri Susi Urus Cantrang Bertahun-tahun Tak Selesai
Kedua peraturan tersebut dianggap merusak industri perikanan Indonesia.
Namun, Menteri yang sering berpenampilan nyentrik ini merasa kebingungan dengan kritikan dari Anggota DPR.
Pasalnya, yang dilakukannya untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dicuri oleh kapal asing.
Wanita asal pengandaran ini pun kembali menanyakan kepada anggota DPR, industri perikanan mana yang rusak gara-gara peraturan tersebut.
Dia pun merasa heran, masih adanya anggota DPR yang hanya mengkritisi tanpa berbuat mendukung kemajuan perikananan Indonesia.
"Jadi beberapa hari ini, kita santer dikritik lagi, dikorek-korek lagi. Urusan Permen 56 diangap Daniel Johan dan Ono Surono merusak industri, tetapi industri yang mana. Saya heran saja Anggota DPR ngurusin Permen 56?," ujar menteri Susi.
Tidak hanya permasahalan itu, wanita berumur 52 ini dikritik habisan-habisan oleh para nelayan mengenai alat tangkap cantrang. Padahal, dia sudah memberikan keringanan kepada nelayan untuk memperpanjang masa penggunaannya sampai akhir 2017.
Akan tetapi, kelonggaran itu tidak membuat para nelayan bergeming.