Kasus Korupsi Alkes, Amien Rais Disarankan Melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas sudah menyampaikan tidak akan menemui Amien Rais
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas sudah menyampaikan tidak akan menemui Amien Rais pada Senin (5/62017) nanti.
Seperti diketahui, Amien Rais, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan akan menemui pimpinan KPK pada Senin depan untuk memberikan klarifikasi.
Baca: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Amien Rais dalam Kasus Korupsi Alkes
Itu semua terkait dugaan penerimaan uang Rp 600 juta terhadap Amien Rais dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Masih menurut Amien Rais, selain membicarakan soal fakta persidangan yang diungkap jaksa dalam sidang Siti Fadilah, dia juga berniat melaporan dugaan skandal korupsi dua tokoh besar di Indonesia.
Menyoal keinginan laporan dugaan tindak pidana korupsi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyarankan Amien Rais untuk melapor ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
"Untuk pelaporan kasus atau ingin memberikan indormasi soal tindak pidana korupsi, silakan disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat di KPK," ucap Febri, Jumat (2/6/2017).
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing nilai transfer Rp100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah Supari. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp 250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.