Irtama DPR: Tak Ada Tempat untuk Golongan Anti Pancasila
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha menegaskan, tidak ada tempat setitikpun untuk golongan yang beraliran anti Pancasila.
TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha menegaskan, tidak ada tempat setitikpun untuk golongan yang beraliran anti Pancasila di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian DPR.
Nilai-nilai pada motto Setjen DPR, yakni Religius, Akuntabel, Profesional dan Integritas atau RAPI, harus juga dikedepankan.
Demikian dikatakannya usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Upacara ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto, dan juga dihadiri oleh Sekjen DPR Achmad Djuned.
“Tentu kita berharap tidak adanya gerakan yang anti Pancasila di Setjen DPR maupun BK DPR. Kita sudah memiliki nilai-nilai yang kita anut, yaitu RAPI. Salah satunya religius, bagaimana kita mempersatukan agar tidak tumbuh unsur-unsur atau paham-paham anti Pancasila,” tekan Setyanta.
Terkait Peringatan Hari Lahir Pancasila ini, Totok, panggilan akrab Setyanta menambahkan, kedepannya dengan menanamkan jiwa Pancasila, dapat mempersatukan keberagaman dan perbedaaan.
“Tentu dalam perspekstif dalam kinerja kita keseharian, inilah yang harus kita tanamkan jiwa dan nilai-nilai keberagaman dalam satu kesatuan, dimana kita menjalin satu soliditas suatu persatuan di dalam meningkatkan kinerja di Setjen dan BK DPR ini,” harap Totok.
Sebelumnya, dalam pidato Presiden Joko Widodo terkait Hari Lahir Pancasila yang dibacakan oleh Sekjen DPD RI, disebutkan bahwa Presiden juga meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila.
Pemerintah pasti bertindak tegas terhadap organisasi-organisasi dan gerakan-gerakan yang anti-Pancasila, anti-UUD 1945, anti-NKRI, anti-Bhinneka Tunggal Ika. Pemerintah pasti bertindak tegas jika masih terdapat paham dan gerakan komunisme yang jelas-jelas sudah dilarang di bumi Indonesia. (Pemberitaan DPR RI)