Dua Tahun Menyidik, Bareskrim Akhirnya Tahan Tersangka Korupsi Stadion Gedebage
Penetapan tersangka Yayat telah dilakukan pihak Bareskrim sejak 20 Maret 2015 atau semasa kepemimpinan Komjen Budi Waseso.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Noorchasanah A
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua tahun menyidik, akhirnya Bareskrim Polri menahan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedebage Bandung TA 2009-2013 senilai Rp 545,5 miliar, Yayat Ahmad Sudrajat.
Penetapan tersangka Yayat telah dilakukan pihak Bareskrim sejak 20 Maret 2015 atau semasa kepemimpinan Komjen Budi Waseso.
Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak Selasa (6/6/2017) siang.
Kasubdit IV Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, sejak Selasa (6/6/2017) siang.
Menurutnya, lamanya proses penyidikan kasus ini karena pihaknya menunggu tuntasnya audit potensi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan sejumlah ahli.
Bareskrim Polri menetapkan Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka kasus ini sejak 20 Maret 2015.
Saat proyek pembangunan Gedebage Bandung TA 2009-2013, Yayat menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis dan Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DISTARCIP) Kota Bandung.
Yayat disangkakan melanggar Pasal 2ayat 1dan atau Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana
Ia diduga melakukan beberapa tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage dengan APBD Kota Bandung 2009-2013 senilai Rp545,5 miliar,
Di antaranya ketidaksesuaian spek barang, dugaan mark up, penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, negara dirugikan Rp103,5 miliar. (*)