Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi di Kemenag, KPK Kembali Panggil Fahd El Fouz

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Fahd El Fouz kembali menjalani pemeriksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Korupsi di Kemenag, KPK Kembali Panggil Fahd El Fouz
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5/2017). Fahd diperiksa dalam perkara korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama (Kemenag). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Fahd El Fouz (FEF) hari ini, Selasa (6/5/2017) kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana politisi Golkar itu sebagai tersangka. Terakhir Senin (22/5/2017) lalu, Fahd El Fouz juga diperiksa terkait aliran dana.

"FEF hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain memeriksa tersangka, guna menuntaskan kasus ini, penyidik juga memeriksa beberapa saksi diantaranya‎ Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006-2011 Kementerian Keuangan RI yang diperiksa pada Rabu (24/5/2017) silam.

Terkait aliran dana, Febri tetap bungkam soal pihak-pihak mana saja yang sudah dibidik KPK sebagai orang yang turut menerima aliran dana, karena masih tahap penyelidikan.

"Saya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang dapat aliran dana dan menikmatinya. Tentunya ini akan menjawab pertanyaan publik bahwa kasus ini akan berkembang," tegas Febri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

Berita Rekomendasi

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Atas kasus yang menjeratnya, ‎Fadh El Fouz menyampaikan dalam sidang nanti di Pengadilan Tipikor, ‎pihaknya akan membongkar kasus tersebut.

"Saya janji nanti akan saya buka seterang-terangnya di pengadilan Tipikor‎," kata Fahd El Fouz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas