Choel Buka Rahasia Kalau Tahanan Tidak Kuat Mengepel, Wajib Bawa Makanan Banyak
Lantaran satu keluarga, maka semuanya saling membantu begitu ada teman yang 'drop'.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa pun tahanannya, semua mendapat tugas yang sama di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Pomdam Jaya Guntur.
Semua penghuni di 15 kamar yang tersedia bergiliran untuk mengepel dan mencuci piring atau kegiatan bersih-bersih lainnya.
"Ada dong. Kalau enggak siapa yang ngepel? siapa yang bersihin siapa yang cuci piring? Emangnya ada pembantu dari rumah," kata terdakwa kasus korupsi Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alis Choel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Choel menuturkan hubungan antartahanan berlangsung dengan baik dan terjalin keakraban satu sama lainnya.
Berstatus sebagai tahanan korupsi, menjadikan satu sama selain seperti saudara sendiri.
"Di tahanan itu orang merasa satu perahu yang sama. Sama-sama alami musibah. Otomatis tolong menolong itu lahir dengan sendirinya," ujar Choel.
Lantaran satu keluarga, maka semuanya saling membantu begitu ada teman yang 'drop'.
Kata Choel, tidak semua para tahanan memiliki ketahanan yang sama menghadapi kasusnya.
"Saling isilah. Namanya musibah. Ada yang nggak kuat giliran ngepel. Ya udah lu nggak usah ngepel dulu beberapa hari. Tapi makan besok lu bawa yang banyak ya. Nah gitu-gitu. Hehe," ujar Choel.
Menurut Choel ada tipe tahanan KPK.
Pertama adalah orang yang sudah siap karena dari pengembangan kasus.
Kedua adalah orang yang tidak siap karena terjaring operasi tangkap tangan.
Choel banyak bercerita mengenai kisah-kisah di tahanan. Dia menceritakannya secara jenaka.
Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.