Dirut PT Garam Dicokok Usai Borong Garam Industri, Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
"Proses pengadaan ini kita duga ada penyimpangan," imbuh Agung.
Tak hanya itu saja pelanggaran yang dilakukan tersangka, garam industri yang kemudian dikemas sebagai garam konsumsi dengan cap SEGI TIGA G melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Salah satunya terkait informasi produk yang tidak sesuai.
"Di kemasan disebutkan bahwa garam ini terbuat dari bahan baku lokal. Padahal impor. Kemudian kalau itu garam konsumsi, maka kandungan NaCl-nya tidak boleh lebih dari 97 persen. Tetapi, hasil lab mengatakan kandungannya 99 persen," ujar Agung seraya mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang berwenang memberikan izin importasi garam, yakni pejabat Kementerian Perdagangan serta yang merekomendasikannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami lakukan pendalaman. Hari ini tim juga melakukan penggeledahan di PT Garam," katanya.(kps/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.