Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Curhat di Pengadilan, Mengaku Diancam Akan Dipermalukan Penyidik KPK di Tempat Umum

"Saya bertanya apa betul orang KPK, jangan-jangan penculikan tapi karena dia meyakinkan, saya ikut,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Patrialis Akbar Curhat di Pengadilan, Mengaku Diancam Akan Dipermalukan Penyidik KPK di Tempat Umum
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengaku diancam akan dipermalukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditangkap di mal Grand Indonesia pada 25 Januari 2016.

Menurut Patrialis, saat itu penyidik KPK yang dipimpin AKBP Christian menghampirinya usai makan malam pukul 21.00 WIB dan bersiap pulang.

"Pada saat itu saya berlima, ada ibu, ada anak, cucu dan ponakan. Pada waktu itu petugas KPK menyampaikan ke saya. 'Pak Patrialis Akbar saya dari kpk'. Saya minta saudara ikut ke kantor'" kata Patrialis saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Saat bertanya keperluan membawa dirinya, Christian tidak menjawabnya.

Christian mengancam akan mempermalukan Patrilias di khalayak umum apabila tidak bisa diajak bekerja sama.

"Tidak usah berdebat, kooperatif. Saya minta saudara ikut saya," kata Patrialis menirukan ucapan Christian.

BERITA REKOMENDASI

Merasa tidak melakukan tindak pidana, Patrialis mempertegas apakah dia sedang ditangkap.

Patrialis lalu meminta surat tugas Christian sebagai legalitas hukum untuk menangkapnya.

"'Sekali lagi kooperatif. Kalau tidak Anda saya permalukan di muka umum'. Ini ancaman," katanya menirukan kata-kata penyidik KPK.

"Saya bertanya apa betul orang KPK, jangan-jangan penculikan tapi karena dia meyakinkan, saya ikut," kata mantan menteri hukum dan hak asasi manusia di era Soesilo Bambang Yudhoyono itu.

Patrialis berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan tersebut saat memutus perkara.


Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas