Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Nilai Tepat Kebijakan Mendikbud Lima Hari Sekolah bagi Siswa

MUI mengapresiasi kebijakan penguatan karakter dan restorasi sekolah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Nilai Tepat Kebijakan Mendikbud Lima Hari Sekolah bagi Siswa
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan penguatan karakter dan restorasi sekolah yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"MUI menganggap kebijakan yang dilakukan Kemendikbud ini sangat tepat dan sesuai dengan kebutuhan penguatan karakter bangsa," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin seperti dikutip Tribunnews.com dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2017).

Hal ini disampaikan Ketua MUI seusai melakukan audiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Sebelumnya Ma'ruf Amin menyampaikan perlunya penguatan karakter untuk menjawab tantangan globalisasi.

Turut hadir di dalam audiensi Sekretaris Jenderal Didik Suhardi, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Pun Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno, Staf Ahli bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman, Staf Ahli bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menerapkan program 'Full Day School'.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sistem baru tersebut murid-murid mendapat waktu delapan jam belajar untuk lima hari satu minggu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan sekolah lima hari dalam seminggu akan dilaksanakan secara bertahap pada daerah sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing.

"Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya," ujar Mendikbud Muhadjir usai audiensi di kantor pusat MUI Jakarta.

Mendikbud mengungkapkan bahwa penguatan karakter yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Mendibud menjelaskan lebih lanjut, bahwa penerapan sekolah lima hari akan sangat bervariasi di tiap daerah dan sekolah.


Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, "dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap."

"Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya," jelas Mendikbud. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas