Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Menkes Siti Fadilah Hadapi Sidang Vonis
Pada sidang sebelummya, jaksa menuntut Siti Fadilah hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (16/6/2017) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Siti Fadilah adalah terdakwa pengadaan alat keaehatan di Kementerian Kesehatan. Pada pembacaan pledoi pekan lalu, Siti Fadilah tetap membantah terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Walau membantah menerima, Siti Fadilah memilih untuk menyerahkan uang Rp 1.350.000.000 kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut adalah sebagian dari total Rp 1.900.000.000 yang dia terima dalam bentuk Travellers Cheque (Mandiri).
"Meskipun tidak ada fakta hukum yang mendukung bahwa saya menerima MTC tersebut," kata Siti Fadilah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Pada sidang sebelummya, jaksa menuntut Siti Fadilah hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain dituntut pidana penjara 6 tahun, Menteri Kesehatan RI 2005-2009 dikenakan pidana tambahan uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1.900.000.000.
Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
Karena penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
Siti Fadilah sebelumnya dituntut pidana penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Siti juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.