Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kali OTT KPK Sepanjang Bulan Ramadan dari Surabaya ke Bengkulu

Sepanjang Ramadan 2017, lembaga antirasuah telah mengamankan pimpinan/kepala daerah dalam OTT.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 4 Kali OTT KPK Sepanjang Bulan Ramadan dari Surabaya ke Bengkulu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 10 juta saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba, pihak swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi serta uang senilai Rp 10 juta terkait dugaan suap berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah deretan kepala daerah, pejabat negara yang diamankan selama bulan suci Ramadan 2017, tepatnya, Selasa (20/6/2017).

Kali ini KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari serta beberapa pengusaha di bidang kontraktor, Selasa, 20 Juni 2017.

Mereka langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu untuk diperiksa.

Sepanjang Ramadan 2017, lembaga antirasuah telah mengamankan pimpinan/kepala daerah dalam OTT.

Berikut ini daftar OTT yang berhasil dijaring oleh KPK:

1. KPK telah menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/6/2017).

Keenam orang tersebut berasal dari unsur DPRD Jatim dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Mochamad Basuki selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur), dan Rohayati (Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur).

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Enam orang tersebut kini sudah berada di Gedung KPK. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik KPK adalah uang sebesar Rp 150 juta, yang diamankan dari tangan RA di ruang Ketua Komisi B Jatim.

2. KPK melakukan OTT terhadap jaksa di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari. Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu ditangkap terkait kasus proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Parlin Purba, mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.

Dijelaskan KPK, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta.

3. KPK melakukan OTT di Mojokerto, Jawa Timur.

Sebanyak enam orang yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.

Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Penyidik mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini.

Kepala Dinas PU sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ketiga pimpinan DPRD Mojokerto sebagai penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dua orang lain yang diduga perantara masih berstatus sebagai saksi.

4. KPK menangkap istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, serta beberapa pengusaha di bidang kontraktor, Selasa (20/6/2017). Mereka langsung dibawa ke Markas Polda Bengkulu untuk diperiksa.

Kabar diamankannya Gubernur dan isteri di Mapolda Bengkulu dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi.

"Memang ada yang diamankan, yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan isteri di Mapolda Bengkulu oleh tim dari KPK," kata Kompol Mulyadi di Mapolda Bengkulu.

Polisi, kata Mulyadi, hanya bertugas mengamankan. Namun, tidak diketahui secara pasti perkara apa yang membuat mereka diamankan KPK.

Menurut sumber di Polda Bengkulu, yang pertama kali diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu, yakni Lili Madari bersama beberapa orang kontraktor.

Selang beberapa saat kemudian, Ridwan Mukti juga menyusul ke Mapolda Bengkulu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi soal hal itu.

"Ada kegiatan beberapa tim di lapangan. Saya koordinasikan dan cek terlebih dahulu persisnya," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas