Kemenkumham Kebut Selesaikan Masalah Produk dan Merek Palsu
Masyarakat produsen diimbau untuk mendaftarkan merek dari produk yang diciptakan baik dari sisi nama merek
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat produsen diimbau untuk mendaftarkan merek dari produk yang diciptakan baik dari sisi nama merek (brand,) hingga merek bentukan (design model) untuk menghindari sengketa merek dan potensi pemalsuan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum-HAM, Fathlurachman mengatakan hingga saat ini pendaftar merek yang masuk mencapai 300 berkas per hari. Jika dihitung per tahun diperkirakan mencapai 60 ribu proposal merek yang masuk ke Direktorat Merek.
"Ini yang harus kita selesaikan. Karena masih 20-40 ribuan merek yang didaftar 2016 yang belum tuntas. Masa tunggu hingga sertifikat merek keluar sudah diperpendek jadi 9 bulan sejak didaftarkan di UU Merek yang baru," ujar Fathlurachman di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menambahkan, bersama dengan jajaran direktorat lainnya di DJKI maupun lintas sektoral, dan intansi terkait, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
"Karena pengaduan yang kita terima sekira 150-200 terkait pelanggaran hak cipta, termasuk sengketa merek," ungkap Fathlurachman.
Sementara itu Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Widyaretna Buenastuti menegaskan, pendaftaran merek memberikan keamanan bagi produsen dan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen.
"Bulan lalu kita melakukan sosialisasi UU Merek ke para pendaftar di DJKI. Ini penting karena ada sejumlah ketentuan baru di dalam UU Merek. Misalnya soal Merek Terkenal yang sering disengketakan," kata Widyaretna.