Mendagri Minta Irjen Kuatkan Fungsi Pengawasan
Fungsi-fungsi pengawasan dari Irjen dan inspektorat daerah harus digiatkan kembali
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguatan pengawasan dari Inspektorat Jenderal baik di tingkat pusat ataupun daerah diminta untuk dimaksimalkan.
Hal itu, kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo guna meminimalisir adanya potensi tindak pidana korupsi di jajaran pemerintah.
"Fungsi-fungsi pengawasan dari Irjen dan inspektorat daerah harus digiatkan kembali," katanya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (21/6/2017)
Beberapa sistem yang dinilai penting dilakukan saat ini diantaranya adalah penyusuanan APBD melalui E-Bugdeting sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Permendagrio No 31 Tahun 2016.
Juga memasukkan 31 jenis kegiatan pengawasan Inspektorat yang sifatnya mandatori ke dalam pedoman penyusunan APBD.
Serta meminta kepada KPK dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mengampanyekan pencegahan tindak pidana korupsi dei jajaran daerah dan pusat.
"Langkah-langkah itu juga sebagiamana yang diminta oleh Bapak Presiden dalam rapat kabinet yang mengingatkan penguatan fungsi pengawasan di pemerintahan," kata dia.