Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU SDA Hayati Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

Sepuluh Fraksi di Badan Legislasi menyetujui RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

zoom-in RUU SDA Hayati Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR
dok. DPR RI
Sepuluh Fraksi di Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU Usul Inisitif DPR, Senin (19/6/2017) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh Fraksi di Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU Usul Inisitif DPR, Senin (19/6/2017) sore.

Persetuajuan ini didapat setelah rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut, yang dipimpin  Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. 

Setelah Ketua Panitia Kerja RUU ini, Firman Soebagyo menyampaikan laporannya pimpinan sidang menanyakan kepada setiap anggota perwakilan dari 10 fraksi yang ada. 

Setiap fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi, secara bergantian sepuluh fraksi dari  PDI Perjuangan sampai  Hanura dengan alasanya masing-masing menyampaikan persetujuannya.

Ketua Baleg menyimpulkan bahwa kesepuluh fraksi bersepakat untuk menyetujui pengharmonisasian ini, dan oleh karena itu dalam rangka memenuhi ketentuan tata tertib, RUU ini harus disetujui bersama. 

"Kami minta persetujuannya sekali lagi, apakah pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan DPR RI?" tanya Supratman.

Serentak para anggota rapat menjawab setuju, lalu palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan. 

Berita Rekomendasi

Ketua Panja, Firman Soebagyo menjelaskan RUU ini berusaha mengatur tentang kekayaan alam Indonesia yang mempunyai wilayah kehutanan yang luas dan konservasi keanekaragaman hayati yang sangat luar biasa.

Namun di sisi lain pemerintah dan negara belum banyak hadir memberikan regulasi, akibatnya pencurian, penyelewengan oleh pihak asing rentan terjadi. 

 "Bisa dicuri oleh bangsa-bangsa lain, tentunya ini menjadi sasuatu yang tidak positif bagi Indonesia, oleh karena itu undang-undang ini akan memberikan payung hukum, memberikan kepastian hukum yang kuat, termasuk pengaturan pada sanksi-sanksi," ungkap Firman. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas