Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
H. Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/62017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna (Menkumham) H. Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/62017).
Yasonna hadir di KPK menggunakan kemeja putih.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Yasonna dua kali namun menteri asal PDIP ini mangkir karena ada pekerjaan lain.
Tiba di gedung KPK, Yasonna tidak memberikan keterangan apapun terkait kasus e-KTP.
Dia memilih langsung masuk untuk diperiksa penyidik yang sudah menunggunya.
Baca: Menkumham Yasonna dan Ade Komarudin Diperiksa KPK Hari Ini
Yasonna berjanji akan menerangkan semua setelah menjalani pemeriksaan termasuk soal dugaan penerimaan uang dari korupsi e-KTP seperti yang ada di dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Nanti saja setelah keluar ya. Aman lah," singkat Yasonna.
Di kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan dan telah dituntut.
Sedangkan untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke penuntut umum.
Dalam surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut menikmati uang hasil korupsi senilai USD 84.000.
Yasonna sebelumnya juga pernah diagendakan diperiksa saat kasus yang menjerat Irman dan Sugiharto masih dalam tahap penyidikan.
Namun, ia dua kali dia mangkir dari panggilan pemeriksaan.