Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Jalan Tengah Presidential Threshold 10 Persen

Menurut Jimly masuk akal bila ada perubahan ambang batas pencalonan presiden, namun menurutnya perubahan tersebut jangan terlalu ekstrim.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jimly: Jalan Tengah Presidential Threshold 10 Persen
youtube
Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa mesti ada jalan tengah mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang kini masih jadi pembahasan alot di DPR RI.

Menurut Jimly masuk akal bila ada perubahan ambang batas pencalonan presiden, namun menurutnya perubahan tersebut jangan terlalu ekstrim.

"Jadi logika untuk adanya perubahan penyesuaian masuk akal. Ttapi kalau nol persen itu kan tidak konsolidasi, terlalu ekstrim," ujar Jimly di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

Misalnya jalan tengah tersebut menurut Jimly dengan menyepakati presidential threshold sebesar 10 persen.

Meskipun konsekuensinya jumlah peserta Pilpres menjadi lebih banyak.

‎"Kan ini soal kesepakatan aja. mengenai jumlah Paslon (pilpres) enggak usah khawatir, paling banyak lima, banyak kan nggak papa kan nanti dua tahap," katanya.

Menurut Jimly ambang batas 10 persen merupakan jalan tengah yang cukup tepat.

Berita Rekomendasi

Bila membicarakan ideal , ambang batas 0 persen ideal bagi parpol, hanya saja akan banyak konflik kepentingan.

Sekarang ini menurutnya pembahasan RUU Pemilu terkesan mengutamakan kepentingan kelompok, bukan kepentingan bangsa dan negara.

"Jadi sebaiknya hal-hal yang sifatnya bukan kepentingan bangsa dan negara itu nomor dualah. yang penting di nomor satukan itu segera jangan ditunda-tunda," pungkasnya.

Sebelumnya dalam pembahasan RUU Pemilu, pemerintah berkeras ‎presidensial Treshold yang digunakan pada Pilpres 2019 mendatang sama seperti di Pilpres 2014 lalu yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

‎Sementara itu fraksi di DPR sendiri saat ini masih terpecah antara yang sejalan dengan pemerintah, menginginkan ambang batas 0 persen dan ambang batas 10-15 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas