BPK Setor Laporan Hasil Pemeriksaan KPK 10 Tahun Terakhir
Pansus Hak Angket KPK memperoleh sepuluh bundel laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan KPK selama sepuluh tahun terakhir.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbuah manis.
Pansus Hak Angket KPK memperoleh sepuluh bundel laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan KPK selama sepuluh tahun terakhir.
Sepuluh bundel laporan dengan sampul hard cover tersebut diserahkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Gunarsa, Selasa (4/7/2017).
LHP sejak 2006 itu diserahkan setelah BPK dan Pansus bertemu di lantai 19 Gedung BPK, Jakarta. Tidak seluruh anggota Pansus ikut dalam kunjungan. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Agun Gunandjar.
Agun didampingi oleh anggota lainnya di antaranya Muhamad Misbakhun, Risa Mariska, Dossy Iskandar, Masinton Pasaribu, Edy Kusuma, dan Jhon F Kennedy.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, dan Sekjen BPK, Hendar Rastriawan.
"Laporan keuangan (KPK) ini kita serahkan dari tahun 2006 sampai 2016, temuan dalam laporan sudah lama terbitnya sampai posisi 2016," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara usai pertemuan.
"Kita serahkan laporan apa-apa saja yang menjadi temuan. BPK akan selalu melakukan audit dan menindaklanjuti ke lembaga perwakilan. Kita serahkan semua ke Pansus Angket," tambah Moermahadi.
Agun menyebut, tujuan mereka menyambangi BPK adalah untuk melihat pertanggungjawaban KPK sejak didirikan selama sepuluh tahun.
"Kedatangan kami untuk meminta audit terhadap KPK sejak KPK berdiri, bagaimana kinerja penanganan keuangan dan lain sebagainya sampai pada kinerja bagaimana, konsekuensi keuangan negara terhadap tugas penyelidikan," ungkapnya.
Agun memaparkan melalui data laporan keuangan itu, Pansus Angket bisa melihat kinerja KPK. Sehingga DPR bisa memantau KPK secara lebih detail.
Ada tiga hal fokus yang ingin diketahui oleh Pansus Angket yakni mengenai penanganan terkait pengelolaan keuangan KPK, kinerja hingga tugas pokok dan fungsi KPK.
Dalam hasil temuan BPK itu, Pansus Angket mengklaim terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran oleh KPK.
"Pada 2015 dan 2016, ada temuan mengenai kesesuaian dengan Sistem Pengelolaan Keuangan Internal (SPI) dan juga ada yang terkait kepatuhan UU, ternyata ada yang tidak patuh dan tidak sesuai SPI pada 2015 dan 2016," papar Agun.
Meski mengklaim telah menemukan kejanggalan pada laporan audit BPK itu, Agun enggan merinci laporan yang ditemukan BPK.
Ia mengaku tidak ingin membicarakan mengenai total pelanggaran yang dilakukan oleh KPK berdasarkan hasil temuan BPK.
Baca: Jokowi Irit Bicara Ditanya soal Ibu Kota Baru
"Kita nggak bicara total pelanggaran berapa. Hanya 2015 ada yang tidak patuh dengan UU tidak sesuai standar prosedur operasional KPK," tambah Agun.
Pansus Angket KPK mengaku, pihaknya akan menggali lebih dalam mengenai hasil temuan BPK. Pihaknya juga akan mengkonfrontasi dan mengklarifikasi dengan pihak KPK.
Mengenai pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada KPK pada 2016, tim Pansus Angket menilai hal tersebut tidak membuat KPK serta merta tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
"Tidak berarti kalau WTP, bersih semua. Ada satu dua temuan yang tidak patuh dan itu kan audit BPK sifatnya administratif," tambah Agun.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska mengatakan, langkah timnya menggandeng BPK ini bukan untuk mencari aliansi dalam melemahkan KPK. Namun untuk menjalin sinergi antar lembaga.
"Bukan cari dukungan. Kalau kita perlu data mereka bersedia selama sesuai dengan kebutuhan Pansus," ujar politisi PDIP ini.
Ia menilai Pansus Angket membutuhkan data BPK untuk menanyakan pengelolaan anggaran negara oleh KPK.
Rencananya, Pansus Angket KPK akan memanggil BPK di DPR untuk rapat pada pekan depan. Pansus Angket akan menanyakan lebih rinci mengenai pengelolaan anggaran oleh KPK pada pertemuan itu.
Sebelumnya Misbakhun menyampaikan, rencana rapat konsultasi dengan BPK untuk menanyakan audit BPK terhadap laporan keuangan KPK.
"Kami minta audit-audit yang sudah dilakukan BPK itu apa saja hasilnya, dan agar diserahkan kepada kami," kata politisi Golkar itu, Senin (3/7/2017) lalu.
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum. APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.
Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK. (fahdi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.