Dipraperadilankan, Polri: Proses Penyidikan Kasus Hary Tanoe Sudah Sesuai KUHAP
Sementara, penyidikan kasus Hary Tanoe oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana Sprindik telah dimulai sejak 4 Mei 2017.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan hingga penetapan CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoebdibjo, sebagai tersangka dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto, telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2017).
"Kami yakin proses sidiknya sudah sesuai KUHAP," ujar Fadil.
Hal ini disampaikan Fadil menanggapi praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Hary Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan praperadilan, dipersoalkan masa pemberitahuan dan penyerahan Surat Pemberiahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidsiber kepada Hary Tanoe selaku terlapor kasus SMS ancaman adalah tidak sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konsitusi (MK) untuk Pasal 209 KUHAP.
Bahwa MK telah memutus, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberiahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor, dalam waktu paling lambat 7 hari, setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sementara, penyidikan kasus Hary Tanoe oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana Sprindik telah dimulai sejak 4 Mei 2017.
Namun, SPDP kasus tersebut baru disampaikan kepada Hary Tanoe selaku terlapor pada 20 Juni 2017 atau selang 47 hari setelah Sprindik dikeluarkan.
Fadil enggan menceritakan waktu atau tanggal saat Dittipisiber mengeluarkan Sprindik kasus SMS ancaman Hary Tanoe terhadap jaksa Yulianto dan SPDP-nya.
"Silakan ikuti di persidangan," katanya.
Sementara itu, Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul juga meyakinkan, proses penyidikan kasus Hary Tanoe telah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP. Penetapan tersangka kepada Hary Tanoe juga telah bersarkan alat bukti yang kuat.
"Selanjutnya, kita serahkan ke persidangan praperadilan," kata Martinus di Mabes Polri.
Ditemui seusai seusai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, ketua tim kuasa hukum Hary Tanoe, Munatshir Mustaman menyatakan, karena proses penyidikan yang dilakukan pihak Dittipidsiber tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, maka penetapan tersangka kepada Hary Tanoe adalah tidak sah.
Munatshir optimistis gugatan praperadilan yang diajujan Hary Tanoe akan dikabulkan oleh pengadilan dan penetapan tersangka Hary Tanoe dari Polri dibatalkan.
"Kami optimis. Proses penyidikannya sudah diluar prosedur. Jadi, kami optimis, insya Allah praperadilan akan diterima," ujar Munatshir.
"Jelas-jelas itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka kami minta ke majelis agar SPDP-nya, lporan polisinya, sampai penetapan tersangka oleh polisi dibatalkan," ujarnya.