Dokter RSPAD Akan Kirim Surat Terkait Sakit Yang Diderita Terdakwa Korupsi KTP Elektronik
Soesilo Ariwibowo mengtakan pihak dokter RSPAD akan memberikan surat penjelasan mengenai sakit yang diderita Irman.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Kuasa hukum Irman, Soesilo Ariwibowo mengtakan pihak dokter RSPAD akan memberikan surat penjelasan mengenai sakit yang diderita Irman.
"Itu nanti akan disampaikan dokter yang bersangkutan tentu melalui satu surat lah. Tapi itu karena itu merupakan medis, rahasia pasien juga, tentu saya nggak akan dibuka. Tapi saya kira hakim akan membaca, jaksa akan tahu bagaimana," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Soesilo mengungkapkan kliennya itu menderita sakit hebat di bagian berut dan sempat mengalami muntah-muntah yang diduga karena berasal dari makanan.
Walau demikian, Soesilo enggan menduga jika makanana kliennya mengandung racun.
"Jangan suudzon dulu. Jangan bicara diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa," tukas dia.
Irman dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini bersama terdakwa dua, Sugiharto. Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.