Pengajar Hukum Tata Negara Beberkan Lima Kesesatan Pansus Angket KPK
"Pola demikian untuk menjamin independensi aparat penegak hukum dan menjauhkannya dari intervensi kepentingan politik,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
"Jika KPK menyimpang dalam proses penyelidikan maka peradilan dapat mengoreksinya dalam pra-peradilan," kata Feri Amsari.
Begitu juga, kata dia, jika KPK menyimpang dalam penyidikan dan penuntutan, maka peradilan dapat mengoreksinya dengan “mengalahkan” KPK melalui putusannya.
"Pola demikian untuk menjamin independensi aparat penegak hukum dan menjauhkannya dari intervensi kepentingan politik," kata Feri Amsari.
Keempat, Pansus melakukan tindakan tidak logis dengan meminta keterangan terhadap narapidana kasus korupsi.
Pilihan Pansus hak angket itu jelas tujuannya untuk mengumpulkan informasi berbasis kebencian terhadap KPK.
Kata dia, apa yang dilakukan panitia angket sama saja meminta keterangan kepada narapidana pidana umum terhadap kinerja kepolisian, kejaksaan dan hakim.
Tentu saja narapidana tersebut akan menyatakan hal-hal negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Pilihan pansus angket itu jelas mengungkapkan bahwa tujuan pansus hanyalah untuk mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui berbagai cara," tegasnya.
Kelima, pansus hak angket kesulitan membedakan pakar dan advokat.
Sajauh ini pansus hanya mengumpulkan keterangan ahli dari pihak-pihak yang sangat pro agar Komisi Pemberantasan Korupsi dimatikan.
Beberapa ahli yang dipanggil pansus juga diragukan posisinya sebagai akedemisi murni atau advokat.
Semestinya ahli yang diundang lebih murni sebagai ahli yang menjalankan profesi akademik atau penelitian, dibandingkan ahli yang memiliki dua label sebagai advokat.
"Advokat tentu saja profesi mulia, tetapi profesi ini dirancang untuk berpihak pada kepentingan kliennya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.