Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Dapat Dihadirkan ke Persidangan, Irman Menderita Muntaber

Jaksa Penuntut Umum Wawan Sunaryanto mengatakan Irman atas saran dokter harus dirawat di Rumah Sakit

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Dapat Dihadirkan ke Persidangan, Irman Menderita Muntaber
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan sedangkan Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasi mengenai penyakit diare yang diderita terdakwa satu korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman.

Jaksa Penuntut Umum Wawan Sunaryanto mengatakan Irman atas saran dokter harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat sejak Kamis 6 Juli 2017.

"Dari hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan harus menjalani rawat inap karena ada mengalami muntaber dan penyakit lambung," kata Wawan Sunaryanto di persidangan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Wawan mengaku pihaknya belum mengetahui kondisi terkini dari Irman. Jaksa KPK sebenarnya telah meminta informasi tadi pagi kepada para dokter.

Namun dokter yang menangani Irman belum memberikan keterangan sehingga Irman hingga kini masih dirawat dan tidak bisa dihadirkan di persidangan.

"Sampai hari ini belum ada surat dokter menyatakan yang bersangkutan sudah bisa keluar dari rumah sakit. Tadi pagi sudah kita tanyakan," kata Wawan menjawab pertanyaan majelis hakim.

Irman dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini bersama terdakwa dua, Sugiharto.

Berita Rekomendasi

Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas