Buya Syafii Maarif Nilai Tepat Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
Buya Syafii mengatakan jika dilihat dari Undang-Undang tentang Ormas, ada kesulitan Pemerintah melakukan tindakan yang cepat
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila Buya Syafii Maarif menilai Pemerintah sudah tepat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Ormas.
"Memang sudah seharusnya begitu. Kalau tidak ini repot republik ini sekarang," ujar Buya Syafii di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Buya Syafii mengatakan jika dilihat dari Undang-Undang tentang Ormas, ada kesulitan Pemerintah melakukan tindakan yang cepat untuk mengontrol ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Itu kan dilihat dari sisi Undang-Undang keormasan agak sulit ya. Lalu nanti ada perppu, dengan penganti Undang-Undang. Saya rasa cepat dilakukan, memang kita harus berani bertindak istilahnya walaupun dalam koridor hukum," ucap Buya Syafii.
Penerbitan Perppu menurut Buya Syafii telah memenuhi unsur kegentingan, mengingat ada ormas, seperti Hizbut Tahrir Indonesia yang memiliki ideologi berseberangan dengan Pancasila.
"Anda lihat saja dokumen tertulis mereka, mereka kan enggak suka Pancasila, enggak suka demokrasi, apa lagi sebenarnya. kenapa berbelit-belit dengan semacam itu, baca dokumen yang aslinya, yang otentik," kata Buya.