Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi e-KTP Menyesal Tidak Bisa Menolak Intervensi Pihak Luar

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyampaikan rasa penyesalannya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Terdakwa Korupsi e-KTP Menyesal Tidak Bisa Menolak Intervensi Pihak Luar
Eri Komar Sinaga
Terdakwa Irman dan Sugiharto Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman menyampaikan rasa penyesalannya terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Irman mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar sehingga mengganggu pelaksanaan proyek e-KTP.

"Saya menyesal ketidakmampuan saya menolak intervensi beberapa pihak yang mengganggu pelaksanaan e-KTP yang telah mencemari niat baik saya menyukseskan e-KTP," kata Irman saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Irman juga menyesal karena tidak langsung mengembalikan uang yang dia terima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui terdakwa Sugiharto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi, Irman mengatakan uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan lain dan telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

"Namun demikian uang yang saya terima saya pergunakan untuk kepentinga lain di luar kepentingan program e-KTP telah saya kembalikan, setorkan ke rekening penampuangan KPK di Bank BRI," ungkap Irman.

Pembacaan pledoi Irman sempat tertunda karena dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Irman menderita sakit diare parah. Irman dan bersama terdakwa lainnya Sugiharto bergantian membacakan pledoi.

Berita Rekomendasi

Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas