Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes: Silakan Jika Ingin Dikonfrontasi

Eko Putro juga menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah memengaruhi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, untuk menyuap auditor BPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendes: Silakan Jika Ingin Dikonfrontasi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Eko Putro Sandjojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo membantah terlibat dalam ‎kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri (RSG) auditor BPK RI.‎

Hal tersebut disampaikan ‎Eko Putro Sandjojo usai  diperiksa selama lebih kurang empat jam di Gedung Merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).

Eko Putro juga menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah memengaruhi Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito, untuk menyuap auditor BPK.

Bahkan Eko Putro mengaku siap apabila diminta menjadi saksi dan dikonfrontasi di persidangan Pengadilan Tipikor nanti.

"Silakan jika ingin dikonfrontasi," tegas Eko.

Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas