Kubu Djan Faridz Tuding Romi Cs Dalang Penyerangan Kantor PPP Tapi Dibantah Romi
Kubu PPP versi Muktamar Jakarta menuding PPP kubu M Romahurmuziy terlibat penyerangan markas partai berlambang Ka'bah di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Sejumlah polisi yang tiba di lokasi, menelusuri tiap sudut halaman kantor partai berlambang Kabah.
Mereka melakukan dokumentasi menggunakan foto dengan papan petunjuk. Mulai dari pagar kantor hingga dinding kaca yang bolong akibat lemparan batu.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca dan batu yang diduga digunakan oleh massa beratribut Pemuda Ka'bah. Barang bukti itu dimasukkan dalam plastik.
Salah satu petugas kepolisian yang melakukan olah TKP mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengusut pelaku penyerangan.
"Kami lakukan identifikasi, dan mengumpulkan barang bukti," kata petugas yang tidak mau disebut namanya.
Selesai melakukan pengumpulan barang bukti, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi mata yang ada di kantor DPP PPP saat penyerangan berlangsung. Salah satu yang diinterogasi adalah Nong Lea (17).
Nong Lea diperiksa bersama dua orang lainnya. Dia ditanya seputar kejadian serta identitas pribadinya.
Selesai memeriksa, polisi mengecek rekaman CCTV yang berada di satu unit komputer. Dari pengamatan, terlihat massa berkerumun di depan pagar Kantor DPP PPP.
Polisi pun meminta file CCTV tersebut untuk diidentifikasi lebih lanjut.
Kubu Romi Bantah
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menepis tuduhan yang menyebut pihaknya sebagai aktor intelektual di balik penggerudukan Kantor DPP PPP.
Penggerudukan tersebut merupakan suara akar rumput partai yang meminta PPP Djan Faridz untuk berhenti menduduki kantor DPP PPP.
"Pak Romi tidak tahu soal peristiwa itu, kami semua tahunya banyak kader yang jengkel karena Djan CS sudah diminta baik-baik tidak pernah respon," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP Kubu Romi, Arsul Sani.
Arsul mengatakan, satu-satunya legalitas kepengurusan PPP Djan Faridz adalah putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 601/2015 dan tidak pernah mendapatkan SK Menkumham.
Putusan kasasi tersebut telah dibatalkan MA dengan putusan PK No. 79/2017 pada Juni 2017 lalu.