Kubu Djan Faridz Tuding Romi Cs Dalang Penyerangan Kantor PPP Tapi Dibantah Romi
Kubu PPP versi Muktamar Jakarta menuding PPP kubu M Romahurmuziy terlibat penyerangan markas partai berlambang Ka'bah di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
"Sehingga tidak ada lagi apapun yang dimiliki oleh Djan Faridz CS untuk terus mengklaim diri sebagai pengurus DPP PPP dan menduduki kantor pusat PPP di Jalan Doponegoro tersebut," katanya.
Selain dibatalkannya legalitas Djan Faridz cs tersebut oleh putusan PK MA tersebut, PT TUN Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz cs untuk membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum H.M. Romahurmuziy (Romi).
Sehingga SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah Romi tersebut sah sepenuhnya.
Atas dasar putusan tersebut suara akar rumput dan jajaran PPP meminta PPP Romi untuk menyurati Djan Faridz.
Mereka meminta Djan Faridz menyerahkan Kantor DPP secara baik-baik ke PPP Romi selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri 2017, dan berhenti memecah belah partai dengan mengaku sebagai DPP PPP.
"Sampai dengan sekarang tidak ada respon apapun atas surat permintaan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di antara akar rumput dan kader tersebut. Akar rumput dan kader tersebut akhirnya mengambil jalannya sendiri dengan datang ke kantor pusat PPP Jalan Diponegoro untuk meminta agar kantor diserahkan. Tetapi kantor tersebut justru dijaga sekelompok orang yang patut diduga preman yang telah menyiapkan berbagai senjata tajam," imbuhnya. (kps/why/wly)