Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Bank Indonesia atas Postingan yang Mempertanyakan Tanda Tangan dan Keabsahan Uang NKRI

Bila sebelumnya warganet sempat ribut soal logo BI, kali ini tulisan yang tertera di uang NKRI dipertanyakan.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Jawaban Bank Indonesia atas Postingan yang Mempertanyakan Tanda Tangan dan Keabsahan Uang NKRI
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI - Uang 

Silahkan cermati...perbedaannya.
Biasanya yg mengeluarkan uang adalah BI.....yang sekarang yg mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesia......ya jelas nggak ada colatteral....diluar prosedur ...ilegal....

Selama ini kewenangan BI (tdk ada dalam struktur pemerintah, tdk dibawah kendali pemerintah).....ini fakta...uang release baru tdk sah...
Yang ngeluarin bukan BI...

Uang yg dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri......tapi Rupiah yg dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar negeri.
Rupiah terbitan NKRI berlaku lokal.....celah untuk korupsi besar besaran.

Silahkan Share
**RR**

Postingan itupun banyak menjadi perbincangan warganet.

Beberapa di antaranya merasa was-was, namun beberapa lainnya menanggapinya dengan santai.

@adistinurul Ada yg share ini di FB. maksudnya gmn ya? Sarkas, becanda apa gw yg ga nangkep? Jelas la rupiah galaku di Jepang. kan pake Yen

Berita Rekomendasi

Hanna Huang Uang lama ada collaateral emas saat pencetakan. Uang baru collateralnya pakai surat utang negara. Ya jelas negara lain deg2an terima uang baru. Kalau indonesia gagal bayar utang maka koleps lantas tuh uang ga ada nilainya. Denger2 udah terbit pecajan 200rb ya bu Nelly Juliana?

Doni Anwar Ada yg bilang, logika di atas aneh, terlalu di paksakan... Nama nya uang yg sudah masuk ke mesin atm dan bisa di tarik konsumen, artinya BI sudah mengesahkan, uang itu sudah sah..

Rina Pupus Baru sadar nih.....kok ga dibahas waktu peluncuran uang baru ya

Lalu, apa komentar Bank Indonesia?

Melalui akun Twitter, pihak Bank Indonesia memberikan beberapa keterangan.

Pertama mengenai uang NKRI dan tanda tangan pemerintah dijelaskan merupakan Amanat Undang-Undang yaitu Undang-undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. #BIEdukasi

Ini keterangan selanjutnya:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas