Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tidak Sebut Setya Novanto dalam Pasal Penyertaan pada Vonis Irman dan Sugiharto

Walau tidak menyebutkan turut serta, majelis hakim mempertimbangkan mengenai pertemuan dua kali antara terdakwa dengan Setya Novanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Tidak Sebut Setya Novanto dalam Pasal Penyertaan pada Vonis Irman dan Sugiharto
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Irman bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyertakan nama Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pasal penyertaan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat sidang putusan keduanya, Majelis Hakim hanya mengatakan Irman dan Sugiharto bekerja sama dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

"Terjadi penerimaan uang dari penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar," kata anggota majelis hakim Anshari saat membacakan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Padahal, dalam sidang tuntutan Irman dan Sugiharot, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sangat yakin Setya Novanto aktif pada proses pengadaan e-KTP.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar disebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK bekerja sama juga dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan beberapa nama lainnya.

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya dan Andi Agustinus alis Andi Narogong," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Walau tidak menyebutkan turut serta, majelis hakim mempertimbangkan mengenai pertemuan dua kali antara terdakwa dengan Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tuntutan, pertemuan tersebut untuk membahas mengenai penganggaran e-KTP.

"Pertemuan di Grand melia Setya Novanto bilang akan mendukung proyek e-KTP dan bertemu di lantai 12 gedung DPR. Andi dan Irman minta kepastian anggaran dan Setya Novanto mengatakan akan koordimasikam dengam pimpinan fraksi lainnya," kata anggota majelis hakim Franki Tambuwun.

Pada kasus tersebut, Irman divonis pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana uang pengganti 500.000 Dolar Amerika Serikat dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta.

Sementara Sugiharto divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan dan pidana uang pengganti 50.000 Dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 Dolar AS dan harta 1 unit honda jazz senilai Rp 150 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas