Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hal-Hal yang Telah Disepakati Pansus RUU Pemilu

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menjabarkan beberapa hal telah disepakati dari Pansus dan pemerintah selama pembahasan berlangsung.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ini Hal-Hal yang Telah Disepakati Pansus RUU Pemilu
TRIBUNNEWS.COM/AMRIYONO
Pansus RUU Pemilu melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak yang berkompete 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya telah 67 kali, Pansus RUU Pemilu melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak yang berkompeten dalam bidang kepemiluan.

Pakar, pengamat, penyelenggara pemilu dan pemerintah, telah dimintai pendapatnya dan saran untuk rancangan undang-undang tersebut.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menjabarkan beberapa hal telah disepakati dari Pansus dan pemerintah selama pembahasan berlangsung.

"Sudah banyak hal yang kami sepakati sejauh ini dan semua stakeholder juga telah menyepakati hal tersebut," jelasnya saat paparan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017)

Diantara yang sudah disepakati adalah adanya penambahan 15 kursi DPR dari berbagai daerah yang ada, terutama bagi Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru.

Selain itu, mereka menyepakati penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu merupakan lembaga permanen atau tetap dari tingkat pusat, hingga kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Kesepakatan juga berada di tataran daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk penambahan anggota DPRD karena jumlah penduduk lebih dari 20 juta jiwa. Aturan berikutnya, akan diterapkan di Peraturan KPU (PKPU).

Kesepakatan berikutnya, yaitu partai politik yang sudah terverifikasi sebelumnya, tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual dan bisa langsung ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu.

Sementara partai-partai baru, harus tetap mengikuti verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU pada Oktober 2017 mendatang, sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Untuk calon tunggal, Pansus RUU Pemilu sepakat untuk memberi sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung salah satu pasangan calon yang ada.

"Demikian beberapa hal yang telah disepakati oleh pansus RUU Pemilu," kata dia.

Sementara itu, masih terdapat lima isu krusial yang dinilai mendasar bagi fraksi-fraksi yang akan ditentukan pada hari ini.

Lukman Edy, berharap lima opsi yang masih menjadi polemik, akan dapat diselesaikan secara baik, meski nantinya akan berakhir voting.

"Semoga, lima isu ini bisa selesai hari ini, jika harus voting, bisa dijalankan secara baik," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas