Sekjen MUI: Bagi Kami Pancasila Sudah Final
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar abbas menyatakan secara tegas bahwa NKRI dan Pancasila tidak bisa diganggu gugat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi bijak keputusan tersebut.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar abbas menyatakan secara tegas bahwa NKRI dan Pancasila tidak bisa diganggu gugat.
"Ya belum dibicarakan, tapi kalau memang (HTI) anti pancasila, ya kan sudah jelas ya bahwa bagi MUI, NKRI itu sudah final, Pancasila itu sudah final, sudah nggak ada lagi masalah ya," ujar Anwar, saat ditemui Tribunnews di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Ia pun menambahkan, organisasi yang diketuai oleh Ma'ruf Amin itu secara tegas menolak, jika ada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang disinyalir ingin mengganti ideologi bangsa.
"Tapi kalau memang ada kelompok masyarakat yang ingin membubarkan NKRI, ya MUI jelas menolak," kata Anwar.
MUI, kata Anwar, menegaskan tidak bisa menerima sikap Ormas yang berseberangan dengan falsafah bangsa.
Hal itu tentunya jika memang ada ormas yang bertindak seperti itu.
"Kalau ada masyarakat yang ingin mengganti falsafah bangsa yakni Pancasila dengan falsafah lain, tentu MUI nggak bisa terima," tegas Anwar.
Terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ia mengatakan bahwa tudingan 'Anti-Pancasila' yang disematkan pada ormas tersebut perlu dibuktikan di pengadilan.
"Kaitannya dengan HTI, apakah HTI itu anti Pancasila? Nah ini kan perlu dibuktikan, (benar atau tidaknya) lihat di pengadilan ya," jelas Anwar.
Hal tersebut untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait isu yang berhembus.
"Ada yang mengatakan HTI anti Pancasila, ada juga yang mengatakan HTI tidak anti Pancasila," papar Anwar.
Menurutnya, proses pengadilan sangat diperlukan untuk mengetahui benar atau tidaknya HTI menganut faham 'Anti-Pancasila'.
"Kan perlu ada pihak ketiga ini yang berkompeten untuk menetapkan anti Pancasila atau tidak, dan pihak yang berkompeten itu adalah pengadilan," pungkas Anwar.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).