PKB Undang Penggila Wayang Kulit Hadiri Tasyakuran Harlah ke-19 di Lapangan DPR
Acara akan dibuka dengan pidato politik Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB H Abdul Muhaimin Iskandar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penyuka wayang kulit ataupun penyuka dalang Ki Enthus Susmono diperkenankan menghadiri Tasyakuran Harlah 19 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan digelar di Lapangan MPR/DPR Senayan, pukul 19.00 WIB nanti.
Acara akan dibuka dengan pidato politik Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB H Abdul Muhaimin Iskandar.
Dilanjutkan pemotongan tumpeng dan pagelaran wayang kulit dengan lakon Gatot Koco Bangkit.
"Kami persilakan masyarakat untuk menghadiri Tasyakuran Harlah 19 PKB, terutama bagi mereka pencinta PKB, penggila wayang kulit dan pengaggum Ki Enthus, gratis. Jangan lupa mendokan PKB menjadi partai pemenang Pemilu 2019, paling tidak berada di urutan kedua," ujar Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PKB Bambang Susanto di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Bambang, pidato politik Ketum PKB menjadi bagian yang sangat dinanti para kader dan simpatisan PKB untuk menambah spirit perjuangan dalam melakukan kerja-kerja membela rakyat.
"Ketum PKB selalu memiliki cara sendiri untuk memotivasi kader dan simpatisan PKB. Beliau tidak pernah alpa dalam memberikan pengarahan maupun terobosan-terobosan untuk membantu kader bergerak," katanya.
Kata Bambang, rangkaian Tasyakuran Harlah 19 PKB telah dimulai sejak enam bulan lalu, di mulai dari Musabakoh Kitab Kuning (MKK) yang dinahkodai Dewan Koordinasi Nasional (DKN) Garda Bangsa, Pertandingan Futsal Wartawan, perlombaan Ngevlog dan lain sebagainnya.
"Pada malam Tasyakuran Harlah 19 PKB akan diawali dengan pengumuman hadiah lomba, laporan panitia, penghargaan Cak Imin Award 2017 dan pemotongan tumpeng," tuturnya.
Khusus untuk Cak Imin Award 2017, kata Bambang, akan diserahkan kepada petani pahlawan pangan, nelayan pahlawan gizi, pejuang pasar tradisional dan aktivis pembela petani.
"Untuk semua kategori tesebut sudah ada dewan juri tersediri yang melakukan penilaian. Dan, penilaian yang dilakukan dewan juri objektif dan tidak bisa diganggu gugat," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.