Negara Masih Abai Lindungi Anak dari Praktik Perkawinan Anak
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terkesan lamban
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terkesan lamban dan masih abai dalam melindungi anak dari praktik perkawinan anak.
Ini disampaikan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari di acara Konferensi Pers bertajuk "Negara Lalai Melindungi Anak Perempuan dari Praktek Perkawinan Anak" sekaligus memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Minggu (23/7/2017) di Cikini, Jakarta Pusat.
"Ya kita melihat pemerintah terkesan lamban dibanding dengan kasus kekerasan seksual misalnya, itu jauh lebih cepat, untuk hal ini, kita tahu ada problem yang sifatnya politis, seperti agama misalnya,"
Tapi, menurut Dian KPI terus bersikap mendukung dan meyakinkan pemerintah, bahwa semua agama sebetulnya tidak setuju dengan perkawinan anak.
Hal ini juga selaras dengan sikap 80 negara yang mendukung resolusi Perkawinan Anak PBB No. A/HRC/35/L.26 tentang Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings.
Oleh karena itu, KPI bersikap agar pemerintah bertanggung jawab untuk menghentikan Praktik Perkawinan Anak melalui penerbitan Undang-undang dan menyusun Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia. Sehingga, anak-anak perempuan di Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan anak laki-laki untuk tumbuh kembang serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.