Anggota Komisi III DPR Yakin Densus Antikorupsi Tak Tumpang Tindih dengan KPK
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan Densus Antikorupsi akan berada dalam satu atap Kepolisian dan Kejaksaan.
"Jadi ada penyelidikan ada penyidikan dan penuntutan. Kemudian kita berdayakan. Sama dengan kita berdayakan lembaga lain tetapi dia ada kelebihannya. Nanti dia memiliki kemampuan untuk melakukan pencegahan yang sangat kuat," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakara, Selasa (25/7/2017).
Politikus NasDem itu menegaskan tujuan utama pembentukan Densus Antikorupsi untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara. Ia mengingatkan kinerja KPK saat ini yang tidak efektif dan efisien.
Ia berharap kinerja Densus Antikorupsi efektif dan efisien. Oleh karenanya, kata Taufiqulhadi, Komisi III DPR mendukung pembentukan Densus tersebut.
Sementara mengenai KPK, Taufiqulhadi mengatakan lembaga antirasuah itu ditetapkan sebagai pelaksana supervisi dan koordinasi.
"Yang melaksanakan itu adalah sebetulnya harus lembaga penegak hukum apa yang harus dikoordinasikan yaitu ada lembaga-lembaga penegak hukum lain yang di bidang korupsi yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, maka ketika ini terjadi maka tidak akan tumpang tindih. Apa yang dilakukan KPK tetap saja dilakukan KPK. Tidak ada masalah," kata Taufiqulhadi.