Jaringan Pengedar Satu Ton Sabu Terancam Hukuman Mati
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan hukuman berat disiapkan untuk jaringan pengedar 1 ton sabu yang tertangkap di dermaga eks Hotel Mandalika.
Editor: Dewi Agustina
"Polisi tidak mungkin bisa melakukan sendiri karena tidak memiliki keahlian untuk itu. Sehingga harus dikerjasamakan dengan pihak yang ahli," kata dia.
Erlangga juga mengatakan, kepolisian masih mendalami jalur-jalur pelayaran tersebut berdasarkan rekaman pada GPS untuk memastikan sudah singgah di mana saja.
"Semua terus diteliti untuk mengungkap rute dan perjalanan kapal dengan panjang sekitar 37 meter itu," kata Erlangga.
Kepolisian Republik Indonesia pada 13 Juli berhasil menangkap empat pelaku penyelundupan sabu dari Taiwan di Kawasan Anyer Baten.
Dalam penggembangan, kerjasama berbagai pihak seperti Kepolisian, Lantamal IV, BC, BIN, berhasil menangkap kapal dan lima tersangka lain di Perairan Bintan yang akhirnya dibawa ke Tanjunguncang, Batam.
Selanjutnya, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok 1,020 ton sabu.
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol M Iriawan saat ekpos di Tanjunguncang Batam mengatakan kapal pengangkut 1,020 ton sabu asal Taiwan masuk ke Indonesia melalui perairan barat Pulau Sumatera yang relatif lebih sepi dibandingkan perairan timur Pulau Sumatera.
"Kapal tersebut sebelum sampai ke Indonesia juga melalui Johor, Singapura, dan kawasan perairan Thailand sebelum masuk perairan barat Pulau Sumatera," kata Iriawan.
Iriawan mengatakan sesuai hasil pemeriksaan tersangka yang ditangkap bekas Hotel Mandalika di Anyer, Serang Banten, kapal berhenti di sekitar pulau Sangiang, Selat Sunda. (kps)