Kembalikan Marwah Partai, Djan Faridz Minta Dukungan Ulama dan Umat
Untuk mengembalikan marwah partai , pihak Djan Faridz memohon dukungan ulama dan ummat Islam untuk membantu PPP
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik yang melanda tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas setelah adanya penyerbuan dan pengerusakan kantor DPP PPP di Diponegoro no. 60 Jakarta pada Minggu (16/7/2017).
Sebelumnya di tubuh berlambang kakbah tersebut juga terdapat dualisme kepemimpinan, yakni kubu Rohamurmuzi dan Djan Faridz.
Utang Pemerintah Naik Rp 1.097,74 Triliun, Thomas Lembong: Yang Mengkritik Itu Konyol https://t.co/aOUXkuEJt1 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Djan Faridz sendiri hari ini Jumat (28/7/2019) mengatakan, bahwa pada 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memenangkan PPP di bawah kepengurusannya, sesuai putusan No.504K/TUN/2015.
Namun, menurutnya, Menkumham tiba-tiba mengeluarkan keputusan, yang kembali menyatakan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy lah yang berhak atas kepengurusan DPP PPP.
"Hak asasi kami sebagai partai Islam tertua di Indonesia, sudah dicederai dengan dikeluarkannya SK Kemenkumham tersebut. Atas dasar ketidakadilan yang kami terima serta pemaksaan kehendak oleh Menkumham, kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" ungkap Djan Faridz, di kantor kuasa hukumnya Arsyad Arsyad & Co, Law Office di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/07), dalam keterangan yang diterima Tribunnews.
Untuk mengembalikan marwah partai , pihak Djan Faridz memohon dukungan ulama dan ummat Islam untuk membantu PPP melakukan konsolidasi partai menjelang Pemilihan Umum 2019.
"Pemerintah seyogyanya mengerti kesulitan kami. Saat kami bersilaturahim dengan ulama dan ummat Islam, mereka selalu bertanya kepada kami, kenapa partai Islam dizalimi oleh Menkumham. Dalam hal menjawab pertanyaan tersebut kami seperti makan buah simalakama,” ujar politisi berdarah Betawi ini.
"Di sisi lain, perlu saya Ingatkan Menkumham jangan main-main dengan sumpah jabatan,” tegasnya seraya menambahkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan langkah hukum demi tegakkan keadilan.
Untuk melakukan langkah hukum menguji status hukum tersebut, apakah pihaknya benar atau dipihak yg salah, maka Djan Faridz sengaja tidak menggunakan bantuan hukum dari unsur partai.
Hal itu dilakukan karena nanti dianggap memihak kepada satu pihak atau subjektif .
“Untuk itu, dengan adanya pendapat hukum lain di luar partai, maka besar harapan kami untuk terus berjuang menjalankan dan membesarkan PPP sebagai partai islam yang sesuai dengan amanah yang sudah diberikan kepada kami secara sah dalam keputusan muktamar Jakarta."
Disinggung mengenai islah dengan pihak Romahurmuzy, Djan pun membantah jika Romy telah menghubunginya untuk melakukan islah. "Pintu rumah saya terbuka untuk melakukan islah," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.