Menteri PUPR Basuki Luncurkan Lima Inovasi Pembangunan Infrastruktur
Faktor pertama dalam akselerasi pembangunan infrastruktur adalah soal pengadaan tanah.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meluncurkan lima inovasi utama untuk mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur.
Kelima inivasi itu adalah kerangka hukum dan perundangan yang kondusif, inovasi pembiayaan dan pendanaan pembangunan infrastruktur, kepemimpinan yang kuat, koordinasi antar lembaga yang solid, dan juga penerapan hasil penelitian dan teknologi terbaru.
"Infrastruktur yang kita bangun saat ini berdasarkan kebutuhan untuk mengejar ketertinggalan. Selama tiga tahun kita kerja keras telah membuat ranking pelayanan infrastruktur kini kita berada di urutan 60 pada tahun 2017," kata Menteri Basuki.
Faktor pertama dalam akselerasi pembangunan infrastruktur adalah soal pengadaan tanah.
Selama ini, menurut Menteri Basuki, masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur Indonesia.
Namun dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masalah pertanahan mulai bisa diatasi, ditambah lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengharuskan Menteri/Kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota mempermudah proses perizinan dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PSN sesuai dengan kewenangannya.
"Untuk proyek PSN, selambat-lambatnya sudah dimulai pekerjaan pada 2018 atau proyek tersebut dikeluarkan dari daftar PSN," kata Menteri Basuki.
Pendanaan
Faktor lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur adalah soal pendanaan. Akselerasi terjadi melalui penyederhanaan prosedur tender/pengadaan.
Sementara dari sisi pendanaan, pemerintah melalui Kementeriam PUPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk masuk ke proyek yang dilelang.
Pemerintah juga membuka kesempatan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini mengingat kemampuan Pemerintah sangat terbatas dalam pembiayaan infrastruktur.
Untuk kebutuhan infrastruktur setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp4.796, triliun dengan dana sebesar Rp1.978,6 triliun atau 41,3 persen berasal dari APBN dan APBD, lalu Rp1.066,2 triliun atau 22,2 persen dari BUMN, dan sebesar Rp1.751, 5 triliun atau 36,5 persen berasal dari swasta dengan berbagai skema pendanaan.
Selain memberikan kemudahan dalam investasi, pemerintah juga memberikan dukungan dan jaminan seperti dana talangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Availability Payment, Viability Gap Fund, serta penugasan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan baru alternatif terakhir menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Faktor ketiga dalam akselerasi pembangunan adalah soal kepemimpinan yang kuat. Indonesia beruntung memiliki Presiden Joko Widodo, beliau turun langsung ke lapangan setidaknya dua kali, yang membuat saya sebagai Menteri harus mengecek setidaknya empat kali, dan Dirjen delapan kali untuk memastikan pekerjaan cepat selesai. Semua dilakukan dalam ritme ‘Rock n Roll’, bukan lagi ritme Bengawan Solo," katanya.