Ratusan Pekerja JICT Demo Kementrian BUMN, Tuntut Kepastian Perpanjangan Kontrak
Uang sewa perpanjangan tetap dibayarkan padahal mencekik perusahaan dan menyebabkan hak karyawan tidak dibayarkan
Editor: Eko Sutriyanto
Padahal sejak 2014, para pekerja sudah memperjuangkan aset bangsa JICT agar kembali dikelola Indonesia di tahun 2019, demi terwujudnya visi kemandirian nasional Presiden.
Unjuk rasa ini menghadirkan pula perwakilan pekerja pelabuhan dari seluruh Indonesia.
Rumah Mewah yang Disewa Pelaku Kejahatan Siber Ternyata Milik Purnawirawan TNI https://t.co/KZMqhSOBSY via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Mereka menyatakan siap mendukung pekerja JICT yang akan mogok kerja mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 menuntut pemenuhan hak yang telah dilanggar oleh Direksi JICT dengan dalih perpanjngan JICT menyebabkan perusahaan harus melakukan efisiensi besar-besaran.
"Jika perpanjangan JICT tidak ada nilai tambah untuk negara dan pekerja serta malah membebani perusahaan, lalu untuk apa diperpanjang?" ujar Firmansyah, Sekretaris Jendral Serikat Pekerja JICT dalam keterangan pers, Senin (31/7/2017).
Perpanjangan JICT dinyatakan melanggar Undang-Undang dan merugikan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK tanggal 6 Juni 2017.
Perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas tersebut juga tanpa RUPS Menteri BUMN dan izin konsesi Pemerintah.
Deutsche Bank selaku konsultan keuangan Pelindo II juga melakukan valuasi yang mengarahkan Hutchison untuk memperpanjangn kontrak pengelolaan JICT selama 24 tahun kedepan terhitung sejak 2015-2039.