Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir 40 Persen Dana Haji Digunakan Infrastruktur Sejak Tujuh Tahun lalu

Sukuk Dana Haji Indonesia atau untuk infrastruktur bisa melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sampai saat ini diinvestasi Rp35,2 triliun

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hampir 40 Persen Dana Haji Digunakan Infrastruktur Sejak Tujuh Tahun lalu
Ist
Maman Imanulhaq 

Dia tegaskan, SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal.

"Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik. Hati-hati!!!" jelasnya.

Jadi, ia menjelaskan, hampir 40 persen dana haji sudah untuk infrastruktur sejak 7 tahun lalu.

Yang berbeda, menurutnya, dulu belum ada BPKH.

Baca: Investasi Dana Haji Harus Disetujui DPR

Sedangkan sekarang imbunya, semua melanismenya lebih jelas dan transparan.

Sehingga DPR, lanjutnya, Komisi VIII bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana dengan penggunaan dana haji untuk infrastruktur?

Secara prinsip, tegas dia, boleh selama mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggung jawab.

"Yang pasti Komisi 8 akan mengawasi dengan ketat. Karena menyangkut uang umat yang sangat besar hampir Rp100 triliun," ujarnya.


Namun anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menilai penggunaan tersebut mengandung resiko besar.

"Karena returnnya lama dan resikonya besar," ujar Anggota DPR fraksi PKB ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas