Hampir 40 Persen Dana Haji Digunakan Infrastruktur Sejak Tujuh Tahun lalu
Sukuk Dana Haji Indonesia atau untuk infrastruktur bisa melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sampai saat ini diinvestasi Rp35,2 triliun
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Dia tegaskan, SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal.
"Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik. Hati-hati!!!" jelasnya.
Jadi, ia menjelaskan, hampir 40 persen dana haji sudah untuk infrastruktur sejak 7 tahun lalu.
Yang berbeda, menurutnya, dulu belum ada BPKH.
Baca: Investasi Dana Haji Harus Disetujui DPR
Sedangkan sekarang imbunya, semua melanismenya lebih jelas dan transparan.
Sehingga DPR, lanjutnya, Komisi VIII bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.
Lalu bagaimana dengan penggunaan dana haji untuk infrastruktur?
Secara prinsip, tegas dia, boleh selama mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggung jawab.
"Yang pasti Komisi 8 akan mengawasi dengan ketat. Karena menyangkut uang umat yang sangat besar hampir Rp100 triliun," ujarnya.
Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Namun anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menilai penggunaan tersebut mengandung resiko besar.
"Karena returnnya lama dan resikonya besar," ujar Anggota DPR fraksi PKB ini.