KPK Selidiki Suap Penyelundupan Daging ke Pejabat Ditjen Bea Cuka
Daging yang diketahui milik Basuki Hariman itu sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara ke suatu gudang importir di Cileungsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman ke pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait penyelundupan tujuh kontainer daging.
Daging yang diketahui milik Basuki Hariman itu sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta utara ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Adanya dugaan penyelidikan suap ke pejabat Bea Cukai ini diketahui dalam surat tuntutan Basuki Hariman dalam persidangan perkara dugaan suap judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikonfirmasi soal hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak membantah soal penyelidikan dugaan suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut. Sayangnya Febri belum secara gamblang membuka penyelidikan kasus itu.
"Kalau masih proses penyelidikan tentu kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Bahwa itu masuk dalam tuntutan, itu untuk menunjukkan bagaimana kronologis dari proses penanganan perkara ini," tegas Febri, Selasa (1/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam mengusut kasus dugaan suap uji materi di MK, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen berupa data perusahaan milik Basuki.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sempat memeriksa pejabat di Ditjen Bea Cukai dimana pemeriksaan terkait dengan pengusutan dugaan suap uji materi yang dilakukan Basuki, selaku importir daging yang diduga 'bermain mata' dengan pejabat Bea Cukai.
Febri memastikan bila kasus sudah dinaikan ke tingkat penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan tersangka, pihaknya berjanji bakal mengumumkannya kepada publik.
"Untuk proses penyelidikan ketika nanti kita sampaikan sudah naik ke tingkat penyidikan, sudah ada tersangka, baru itu bisa terpublikasi," ucap Febri.
Diketahui penyelidikan indikasi suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai terungkap saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan Basuki dalam perkara dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki kini berstatus terdakwa bersama stafnya Ng Fenny selaku pemberi suap. Sementara pihak yang diduga penerima suap adalah Patrialis Akbar dan rekannya Kamaludin sebagai perantara.
Dalam surat tuntutan Basuki itu, jaksa KPK membeberkan kronologis penyelidikan dugaan suap ke pejabat Ditjen Bea Cukai, dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 11 April 2016.