Terungkapnya Penyuapan pada Patrialis Akbar Berawal dari Ketidaksengajaan, Begini Ceritanya
Basuki bersama Ng Fenny melalui Kamluddin kemudian memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terungkapnya penyuapan terhadap bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar ternyata bermula dari penyelidikan kasus lain.
Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman yang terindikasi kasus penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang milik importir di Cileungsi, Bogor pada 28 Maret 2016. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat.
"Saat ini disegel Bea Cukai namun belum dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi yang tenang yang selanjutnya akan dilepas sehubungan sudah 86 oleh oknum petugas Bea Cukai yang berkolusi dengan importir bernama Basuki," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
KPK kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan tanggal 11 April 2016.
Baca: Hampir Maksimal, Importir Penyuap Patrialis Akbar Dituntut 11 dan 10 Tahun Penjara
Karena diduga keras Basuki Hariman sebagai pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka sejak 29 April 2016, dilakukan penyadapan terhadap Basuki.
Selain Basuki, KPK juga menyadap rekan kerjanya, Kamaludin.
Nah, dalam perkembangan penyadapan diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ternyata diketahui adanya perbuatan lain yang diduga merupakan tindak pidana korupsi yaitu rencana penyuapan judicial review atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar melalui Kamaluddin," kata Jaksa.
Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Basuki bersama Ng Fenny melalui Kamluddin kemudian memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Keterangan jaksa tersebut sebagai jawaban terhadap surat keberatan pengacara Basuki merasa karena penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).