Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Jelaskan Apa yang Bisa Dilakukan Anggota HTI Saat Ini

Ia berharap mereka melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah dan jangan sampai menjadi warga negara bermasalah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wiranto Jelaskan Apa yang Bisa Dilakukan Anggota HTI Saat Ini
Tribunnews.com / Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa yang harus dilakukan oleh anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang oleh pemerintah sudah dibubarkan?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan pemerintah tidak akan mendorong mereka.

"Bagaimana agar mereka yang pernah tergabung di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah dibubarkan itu tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar aturan," katanya.

Wiranto dengan nada bercanda kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), meminta wartawan agar pertanyaan tersebut dialamatkan ke anggota HTI.

"Tanya mereka. Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk memenuhi hal hal yang sesuai dengan nafas NKRI, Pancasila Bhineka Tunggal Ika. Jangan sampai memberikan masalah masalah baru dalam kehidupan kita sebagai bangsa," ujarnya.

Baca: Jamintel Tegaskan Tidak Jaksa Terafiliasi Ormas HTI

Berita Rekomendasi

Menkopolhukam berharap apapun yang dilakukan anggota dari ormas yang sudah dibubarkan dengan modal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan.

Ia berharap mereka melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah.

"Intinya jangan sampai kita sebagai warga negara menjadi 'part of the problem,'(red; bagian dari masalah), bagian dari 'problem.' (red: masalah) Kita harus menjadi 'solve of the problem' (red: penyelesai masalah)" ujarnya.

"Jadi mau apa, silahkan, tidak ada yang melarang," ujarnya.


Siang tadi, Wiranto mengundang sejumlah pejabat, termasuk di antaranya adalah Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur, dan Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Intelijen, Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarsiman.

Dikutip dari situs menpan.go.id, Asman Abnur datang ke kantor Wiranto, antara lain untuk membahas encana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. Usai pertemuan, Asman Abnur mengakui rencana tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas