Wiranto Jelaskan Apa yang Bisa Dilakukan Anggota HTI Saat Ini
Ia berharap mereka melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah dan jangan sampai menjadi warga negara bermasalah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa yang harus dilakukan oleh anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang oleh pemerintah sudah dibubarkan?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan pemerintah tidak akan mendorong mereka.
"Bagaimana agar mereka yang pernah tergabung di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah dibubarkan itu tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar aturan," katanya.
Wiranto dengan nada bercanda kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), meminta wartawan agar pertanyaan tersebut dialamatkan ke anggota HTI.
"Tanya mereka. Pemerintah kan hanya membubarkan dan meminta mereka kembali untuk memenuhi hal hal yang sesuai dengan nafas NKRI, Pancasila Bhineka Tunggal Ika. Jangan sampai memberikan masalah masalah baru dalam kehidupan kita sebagai bangsa," ujarnya.
Baca: Jamintel Tegaskan Tidak Jaksa Terafiliasi Ormas HTI
Menkopolhukam berharap apapun yang dilakukan anggota dari ormas yang sudah dibubarkan dengan modal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan.
Ia berharap mereka melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah.
"Intinya jangan sampai kita sebagai warga negara menjadi 'part of the problem,'(red; bagian dari masalah), bagian dari 'problem.' (red: masalah) Kita harus menjadi 'solve of the problem' (red: penyelesai masalah)" ujarnya.
"Jadi mau apa, silahkan, tidak ada yang melarang," ujarnya.
Rumah Mewah yang Disewa Pelaku Kejahatan Siber Ternyata Milik Purnawirawan TNI https://t.co/KZMqhSOBSY via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Siang tadi, Wiranto mengundang sejumlah pejabat, termasuk di antaranya adalah Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Asman Abnur, dan Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Intelijen, Kejaksaan Agung RI, Adi Toegarsiman.
Dikutip dari situs menpan.go.id, Asman Abnur datang ke kantor Wiranto, antara lain untuk membahas encana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB), tentang peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota HTI. Usai pertemuan, Asman Abnur mengakui rencana tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.