Ayah 2 Anak Tanam Ganja Demi Obati Istri, Kini Justru Kehilangan Pasangan dan Dihukum Penjara
Beberapa bulan belakangan, Fidelis Arie Sudewarto (36) warga Sanggau, Kalimantan Barat menjadi tahanan BNN.
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan
Fidelis Arie Sudewarto saat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dalam sidang putusan kepemilikan 39 batang ganja, Rabu (2/8/2017).
Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan hakim sebelumnya.
Pasalnya, oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Fidelis menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.
"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar hakim. (Tribunwow.com/Dhika Intan).
Berita Rekomendasi