Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Partai PPP Nilai Edaran Mendagri Menambah Kisruh

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta melakukan rapat Internal dikantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jalan Diponegoro, Mente

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta melakukan rapat Internal dikantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Rapat Internal itu sendiri dihadiri oleh Ketua Mahkamah Partai PPP, M Thahir Saimima, Wakil Ketua Mahkamah Partai, Fahmi Assegaf dan Anggota Mahkamah Partai seperti, Yudo Paripurno, Teddy Anwar, Sajful Rachman, Rizia Djamil dan E. Hafazhah.

Rapat tersebut dilakukan untuk menanggapi tindakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat No 213/2600/Polpum. Isinya mengenai penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan kepada PPP muktamar Pondok Gede yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy.

Ketua Mahkamah Partai PPP muktamar Jakarta, M Thahir Saimima mengatakan, rapat internal ini pada prinsipnya dilakukan untuk memberikan dukungan moral, politik dan hukum kepada DPP atas terbitnya surat dari Kemendagri tersebut.

"DPP sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri atas terbitnya surat dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum. Surat tersebut juga tersebar ke Dewan Pimpinan Wilayah," ujar dia saat ditemui sehabis rapat, Sabtu (5/8/2017).

Dia pun mengaku kecewa dengan terbitnya surat dari Kemendagri tersebut. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kemendagri tidak mengerti bahwa keputusan muktamar Pondok Gede kubu Romy tidak sah.

"Keputusan Menteri nomor 6 tentang pengesahan hasil Muktamar Pondok Gede itu kan masih di sengketa kan dan putusan Djan Farid sah. Jadi keputusan muktamar Pondok gede belum selesai, dan surat Mendagri itu tidak sah," beber dia.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, tegas dia, dengan terbitnya surat tersebut juga semakin menunjukan bahwa pemerintah hanya bisa memperkeruh suasana konflik PPP.

"Harusnya pemerintah ada status quo karena persoalan ini masih jalan terus. Namun, seandainya betul ada putusan PK yang disebut kubu Djan MO permohonan atau gugatan yang tidak diterima dan itu akan kembali keputusan mahkamah partai, maka yang sah itu Djan Faridz," jelas dia.

Sementara itu, ditemui ditempat yang sama Anggota Mahkamah Partai PPP Muktamar Jakarta, Teddy Anwar menjelaskan, tindakan Kemendagri tersebut juga bisa mengarah pada tindakan pidana korupsi.

"Sudah jelas PK kubu Romy itu tidak bisa digunakan dan menabrak undang - undang Parpol itu sendiri, Bisa merupakan tindakan korupsi bila memang dana tersebut cairkan," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas